KORDINASI BPK/IBU DUKUH MENGENAI PTSL dan Pembayaran PAJAK PBB
Administrator 04 Maret 2019 21:33:50 WIB
Seloharjo,4/03/19 Lurah Desa Seloharjo Telaha Menyelengarakan rapat kordinasi tentang pengelolan pajak bumi dan bangunan (PBB) Rapat Kordinasi Dilaksanakan di ruangan Bapak/ibu Dukuh dalam rapat menjelaskan tentang materi yang berhubungan dengang pengelolan pajak (PBB) Kepala desa juga menyampaikan kepada Bapak/Ibu Dukuh agar menginformasikan kepada warganya agar membayar pajak PBB . dalam pembayaran Pajak di Desa Seloharjo Sudah Mengunnakan Sistim Mobiling yang Sudah Dijadwalkan Keliling Setiap Dusun Se Desa Seloharjo. dengan adanya sistim mobiling dapat mempermudah masyarakat untuk membayar pajak.dan pembayar pajak ini adalah salah satu syarat untuk ikut Program PTSL 2019 .
Komentar atas KORDINASI BPK/IBU DUKUH MENGENAI PTSL dan Pembayaran PAJAK PBB
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Nyai Marto Wiyono/Sumi Warga Padukuhan Dukuh
- Berita Lelayu Nyai Parjono alias Jumilah Warga Padukuhan Bobok Tempel
- Monitoring Evaluasi Konsolidasi Pengelolaan Keuangan Kalurahan
- Strategi Optimalisasi Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial ( TPBIS) melalui Pen
- Berita Lelayu Nyai Sutiyem Warga Padukuhan Poyahan
- Instal dan Penjelasan Menu Baru pada Aplikasi Siskeudes 2026 serta SiskeudesLink
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















