Kegiatan Batas Kalurahan Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan

Aninda 15 Januari 2025 22:11:41 WIB

Seloharjo- Pemerintah Kalurahan Seloharjo menghadiri Rapat Penjelasan Umum Kegiatan Batas Kalurahan Tahun 2025 pada Rabu, 15 Januari 2025 pukul 08.30 di Warung Djudjugan Grudosarie Pundong. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi Pemerintah antar Desa yang merupakan rangkaian titik- titikk koordinat yang berada pada permukaan bumi, dapat berupa tanda- tanda alam seperti Pegunungan, Sungai dan unsusr buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Penegasan Batas Desa bertujuan Penetapan dan Pengasan Batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License