HIMBAUAN ! Penggunaan Lahan Pertanian di Kalurahan Seloharjo
Administrator 24 Desember 2024 09:02:25 WIB
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul didampingi Jagabaya Seloharjo melakukan pemasangan himbauan terhadap lahan tanah pertanian. Himbauan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul tahun 2010- 2030. Hal ini dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul sebagai upaya pencegahan pendirian bangunan di kawasan pertanian. Yuk, lebih sadar lagi masyarakat Kalurahan Seloharjo.
Dokumen Lampiran : HIMBAUAN ! Penggunaan Lahan Pertanian di Kalurahan Seloharjo
Komentar atas HIMBAUAN ! Penggunaan Lahan Pertanian di Kalurahan Seloharjo
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT Bulan September 2025 Sebanyak 47 KPM
- Koordinasi Persiapan Penutupan Gebyar Inovasi Tahun 2025 dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Program In
- Sarasehan Pengembangan Areal Tebu PG Madukismo di Kabupaten Bantul
- Verifikasi Usulan Kegiatan Rencana Kerja Tahun 2026
- Pagelaran Ketoprak Mataram Setiya Budaya dalam Rangkaian Memperingati HUT RI ke-80
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
