HIMBAUAN ! Penggunaan Lahan Pertanian di Kalurahan Seloharjo

Administrator 24 Desember 2024 09:02:25 WIB

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul didampingi Jagabaya Seloharjo melakukan pemasangan himbauan terhadap lahan tanah pertanian. Himbauan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul tahun 2010- 2030. Hal ini dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul sebagai upaya pencegahan pendirian bangunan di kawasan pertanian. Yuk, lebih sadar lagi masyarakat Kalurahan Seloharjo. 

Dokumen Lampiran : HIMBAUAN ! Penggunaan Lahan Pertanian di Kalurahan Seloharjo


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License