Sosialisasi Pemanfaatan tanah Kansultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah kalurahan

Anita 21 November 2024 13:05:07 WIB

Pemerintah Kalurahan Seloharjo telah menghadiri acara Prosedur Pemanfaatan Tanah kalurahan Peraturan Gubenur DIY Nomor 24 Tahun 2024 pada Hari Kamis tanggal 21 November 2024 pukul 09.00 WIB bertempatan di Balai Kalurahan Trimulyo. Acara ini untuk bertujuan bermusyawarah Kalurahan mengenai penggunaan Tanah Kas Kalurahan.

Dalam acara tersebut dibahas mengenai hal tersebut :

  1. Penggunaan oleh Pemerintah Kalurahan
  2. Sewa dan kerja sama Pemanfaatan oleh pengguna lain
  3. Permohonan Izin Tukar-Menukar

 

Dokumen Lampiran : Sosialisasi Pemanfaatan tanah Kansultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah kalurahan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License