Sosialisasi Pemanfaatan tanah Kansultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah kalurahan
Anita 21 November 2024 13:05:07 WIB
Pemerintah Kalurahan Seloharjo telah menghadiri acara Prosedur Pemanfaatan Tanah kalurahan Peraturan Gubenur DIY Nomor 24 Tahun 2024 pada Hari Kamis tanggal 21 November 2024 pukul 09.00 WIB bertempatan di Balai Kalurahan Trimulyo. Acara ini untuk bertujuan bermusyawarah Kalurahan mengenai penggunaan Tanah Kas Kalurahan.
Dalam acara tersebut dibahas mengenai hal tersebut :
- Penggunaan oleh Pemerintah Kalurahan
- Sewa dan kerja sama Pemanfaatan oleh pengguna lain
- Permohonan Izin Tukar-Menukar
Dokumen Lampiran : Sosialisasi Pemanfaatan tanah Kansultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Sosialisasi Pemanfaatan tanah Kansultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah kalurahan
- Pelatihan Pemutakhiran Data SDGs Desa dan Sosialisasi Program P2KTD
- Koordinasi Rutin Pemerintah Kalurahan Seloharjo bersama Pemerintah Kapanewon Pundong
- Penyaluran BLT Bulan November 2024 Sebanyak 40 KPM
- Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Guna Mendukung Promosi Potensi Lokal
- Monitoring Dan Evaluasi Pengukuran Tanah Kalurahan Oleh DPTR Bantul
- Bimtek KPPS Pilkada Tahun 2024 Kalurahan Seloharjo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License