KEGIATAN PSN (Pembrantasan Sarang Nyamuk ) Di DESA SELOHARJO.

Administrator 20 Februari 2019 21:31:11 WIB

Kegiatan PSN (pemberantasan sarang Nyamuk ) di Desa Seloharjo dengan sasaran pekarangan dan rumah warga sekitar.Tim PSN  Terdiri dari Perwakilan dari Desa ,Kader PKK, ,Puskesmas dan didampingi Oleh Babinkamtibnas Desa Seloharjo. Sasaran Kegiatan PSN adalah mendatangi rumah warga dan memeriksa apakah ada jentik-jentik nyamuk di sekitar rumah dan Pekarangan Warga. Seperti kamar mandi, selokan, dan saluran air lainnya. Jika ditemui jentik, maka akan segera dibasmi .

 

Kegiatan PSN adalah upaya untuk mengurangi jumlah nyamuk dengan melakukan pemberantasan jentiknya. Karena dengan Penyemprot nyamuk yang selama ini dilakukan tidak bisa membunuh semua nyamuk dewasa yang ada . karena itu maka kegiatan PSN harus dilakukan minimal seminggu sekali.

Maka Pemberantasan Sarang Nyamuk yang Harus dilakukan dengan istilah 3M  yaitu:

-  Menguras dan menyikat dinding tempat penampungan air seperti bak mandi atau WC, drum, penampungan air atau kolam .

-  Menutup rapat-rapat tempat penampungan air seperti gentong air, Bak Air/ dan Bak air yang berpotensi untuk Bertelur Nyamuk.

-  Mengubur atau menyingkirkan barang-barang bekas yang dapat menampung air hujan seperti kaleng bekas, ban bekas, botol bekas, dan lain-lain.

Melalui kegiatan PSN ini  warga Desa Seloharjo dapat menyadari bahwa hal yang disepelekan seperti genangan-genangan air dan tidak menguras bak mandi dapat menumbuhkan jentik” nyamuk sehingga terserang penyakit DBD.

 

Komentar atas KEGIATAN PSN (Pembrantasan Sarang Nyamuk ) Di DESA SELOHARJO.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License