Koordinasi Inventarisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan untuk Tempat Tinggal

Anita 06 November 2024 14:04:05 WIB


Seloharjo- Lurah Seloharjo/yang mewakili telah mengikuti “Koordinasi Inventarisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan untuk Tempat Tinggal” yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu, 06 November 2024. Koordinasi ini bertempat di Ruang Rapat WISANGGENI, Unit VIII Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Koordinasi inventarisasi pemanfaatan tanah Kalurahan untuk tempat tinggal ini dilaksanakan dalam rangka Upaya penyelesaian terhadap tempat tinggal yang digunakan oleh orang perseorangan diatas Tanah Kalurahan.
Iventarisasi pemanfaatan tanah Kalurahan untuk tempat tinggal dan pelaporan hasil pengawasan pemanfaatan tanah Kalurahan Tahun 2024 telah diatur dalam Pergub DIY No. 24 Tahun 2024. Menindaklanjuti ketentuan Pergub di atas maka Dinas Pertanhan dan Tataruang DIY akan merumuskan Langkah penyelesaian terhadap tempat tinggal yang digunakan oleh orang perseorangan. Untuk itu pihak Kalurahan diminta untuk:
1. Melakukan Inventarisasi terhadap tanah Kalurahan yang digunakan sebagai tempat tinggal perseorangan.
2. Menyampaikan hardcopy dan softcopy Inventarisasi kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY selambat-lambatnya 18 November 2024.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License