Rektor UMY Lepas KKN di Kalurahan Seloharjo
Anita 07 Agustus 2024 13:29:51 WIB
Seloharjo- Pada hari Rabu, 07 Agustus 2024 Rektor UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) telah melepas mahasiswa dan mahasiswi untuk KKN (Kuliah Kerja Nyata) di Kalurahan Seloharjo. Mahasiswa dan mahasiswi tersebut akan dibagi menjadi 16 kelompok untuk KKN di Padukuhan yang ada di Selohajo diantaranya Padukuhan Dukuh, Nambangan, Pentung, Geger, Dermojurang, Boboktempel, Kalinampu, Soka, Karangasem, Biro, Kalipakem, Ngentak, Blali, Ngreco, Poyahan dan Jelapan.
Rektor UMY telah meminta kepada para mahasiswa dan mahasiswi agar selama KKN bisa berbaur dengan warga, jadikan KKN ini sebagai media belajar, menjaga diri dan almamater serta tunjukkan kesan yang baik kepada masyarakat.
Sedangkan perwakilan Lurah Seloharjo yaitu Bapak Kamituwa menyampaikan selamat datang kepada para mahasiswa dan mahasiswi KKN UMY serta memberikan ucapan terima kasih kepada Rektor UMY atas kepercayaan yang diberikan dimana Seloharjo menjadi pilihan lokasi kegiatan KKN. "Kami berharap kepada mahasiswa bisa krasan dalam melaksanakan KKN, senantiasa menjaga kesehatan, jangan sungkan untuk tegur sapa dengan siapa saja", paparnya.
Komentar atas Rektor UMY Lepas KKN di Kalurahan Seloharjo
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo kepada Almarhum Kyai Adi Purwanto/Kasiyo di Padukuhan Ka
- Sosialisasi Ketenaga Kerjaan Penyebarluasan Informasi Pasar Kerja
- Jadwal Pembentukan KPPS
- Pengumuman Hasil Seleksi Pamong Kalurahan Selohajo
- Pembinaan Kelompok Jaga Warga se Kapanewon Pundong
- Penarikan KKN UMY di Kalurahan Seloharjo
- Koordinasi Rutin Pemerintah Kalurahan Seloharjo bersama Seluruh Dukuh Kalurahan Seloharjo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License