Manfaatkan Bebas Denda Pajak pada 1-31 Agustus 2024

Anita 01 Agustus 2024 06:23:35 WIB

Seloharjo- Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia dan 12 UU keistimewaan DIY maka diadaman bebas denda panak pada 1-31 Agustus 2024 diantaranya pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor dan denda SWDKLLI Tahun-Tahun Lalu

Komentar atas Manfaatkan Bebas Denda Pajak pada 1-31 Agustus 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License