Manfaatkan Bebas Denda Pajak pada 1-31 Agustus 2024
01 Agustus 2024 06:23:35 WIB
Seloharjo- Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia dan 12 UU keistimewaan DIY maka diadaman bebas denda panak pada 1-31 Agustus 2024 diantaranya pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor dan denda SWDKLLI Tahun-Tahun Lalu
Komentar atas Manfaatkan Bebas Denda Pajak pada 1-31 Agustus 2024
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Monitoring Pendeteksi Bencana bersama Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta
- Pembukaan dan Launching Lomba Kalurahan Kabupaten Bantul 2025
- Berita lelayu Kyai. Priyo Winarso/ Pujiono Warga Padukuhan Blali
- Kegiatan Batas Kalurahan Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
- Verifikasi Lapangan Usulan Kegiatan Prioritas Kalurahan Tahun 2026
- BPJS Keliling Beri Kemudahan Pelayanan Ke Masyarakat
- Rapat Koordinasi Penerbitan Dokumen Admintrasi Kependudukan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License