Manfaatkan Bebas Denda Pajak pada 1-31 Agustus 2024
01 Agustus 2024 06:23:35 WIB
Seloharjo- Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia dan 12 UU keistimewaan DIY maka diadaman bebas denda panak pada 1-31 Agustus 2024 diantaranya pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor dan denda SWDKLLI Tahun-Tahun Lalu
Komentar atas Manfaatkan Bebas Denda Pajak pada 1-31 Agustus 2024
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyuluhan Hukum Menciptakan Migrasi Aman bagi Pekerja Migran Indonesia
- Berita Lelayu Kyai Supriyono Warga Padukuhan Bobok Tempel
- Koordinasi Rutin Pemerintah Kapanewon Pundong dan Pemerintah Kalurahan Seloharjo
- Pengajian Akbar Malam Bulan Purnama Seloharjo Timur di Padukuhan Nambangan
- Berita Lelayu Kyai Karsono Warga Padukuhan Geger
- Berita Lelayu Kyai Asmo Pawiro/Saliyem Warga Padukuhan Nambangan
- Koordinasi Teknis Pengelolaan Keuangan yang Berpotensi Permasalahan Hukum
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














