Insentif Kalurahan Untuk RT (Rukun Tetangga) se Kalurahan Seloharjo

Anita 08 Juli 2024 14:15:37 WIB

Seloharjo- Pemerintah Kalurahan Seloharjo telah menyerahkan Insentif Kalurahan Untuk RT (Rukun Tetangga) se Kalurahan Seloharjo pada Jumat, 05 Juli 2024 di Aula Kalurahan Seloharjo. Acara ini dihadiri oleh Ibu Jagabaya Seloharjo dan seluruh RT (Rukun Tetangga) di Kalurahan Seloharjo. Tugas utama Rukun Tetangga (RT) antara lain membantu kelancaran pelaksanaan tugas Kalurahan dalam penyelenggaraan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Sedangkan fungsi utama Rukun Tetangga (RT) adalah :
1. Membantu tugas di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pemerintahan yang lain;
2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
3. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
4. Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah dan masyarakat;
5. Merupakan wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Pemberian dana intensif ini diharapkan dapat memotivasi ketua RT untuk memberikan pengabdiannya kepada Masyarakat.

Komentar atas Insentif Kalurahan Untuk RT (Rukun Tetangga) se Kalurahan Seloharjo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License