Paparan Akhir Antara Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Bantul
Anita 20 Juni 2024 14:22:03 WIB
Seloharjo- Pemerintah Kalurahan Seloharjo telah mengikuti Paparan Akhir Antara Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Bantul yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul pada Kamis, 20 Juni 2024 di Aula Dinas Perpustakaan Bantul.
Kajian Risiko Bencana merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang melanda. Potensi dampak negatif yang timbul dihitung berdasarkan tingkat kerentanan dan kapasitas kawasan tersebut. Potensi dampak negatif ini dilihat dari potensi jumlah jiwa yang terpapar, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan.
Kabupaten Bantul merupakan daerah rawan bencana jika dilihat dari beberapa aspek seperti aspek geografis, klimatologis, demografis, dan geologis. Sehingga penanggulangan bencana membutuhkan suatu penataan dan perencanaan yang matang, terarah, dan terpadu. Kajian Risiko Bencana (KRB) kemudian menjadi perangkat untuk menilai atau menganalisis potensi bahaya dan risiko bencana, akibat ancaman yang ada.
Komentar atas Paparan Akhir Antara Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pengajian Jumat Pagi di Kalurahan Seloharjo oleh Kyai M. Burhanudin
- Imunisasi Massal JE di Kalurahan Seloharjo
- Pemicuan untuk Implementasi seluruh Pilar STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat)
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo kepada Almarhum Ny. Sanikem di Padukuhan Kalipakem
- Jadwal Piket Layanan DPTB PPS Seloharjo
- Pemerintah Kalurahan Seloharjo Ikuti Bimtek Penyusunan Peraturan Kalurahan
- Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License