Halal Bihalal Keluarga Besar Kapanewon Pundong
Anita 16 April 2024 10:11:15 WIB
Seloharjo- Pemerintah Kapanewon Pundong telah mnegadakan Halal Bihalal Keluarga Besar Kapanewon Pundong Tahun 2024 pada hari Selasa, 16 April 2024 di aula Kapanewon Pundong. Halal Bihalal ini diikuti oleh Panewu Pundong beserta seluruh pejabat dan staf se Kapanewon Pundong, Seluruh Lurah se Kapanewon Pundong beserta pamong dan staf, Kapolsek Pundong, Danramil Koramil Pundong, Kepala Puskesmas Pundong, dan Kepala KUA Pundong.
- Halal Bihalal ini di buka dengan bacaan bismillah kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Ikrar Syawalan oleh bapak Pujiyanto S.Pt selaku Panewu Anom Kapanewon Pundong.
- Sambutan dari Panewu Pundong. Panewu Pundong mengucapkan permohonan maaf dan ucapan terimakasih atas segala hal yang berkaitan dengan pribadi maupun dengan kedinasan.
- Acara dilanjutkan dengan pengajian yang didampingi oleh ustad Jamhari.
- Setelah pengajian selesai dilanajutkan dengan pelepasan dan pemberian kenang-kenangan dari Kapanewon Pundong kepada Bapak Lobertus Lilik Sutrisna yang telah mutasi pekerjaan di BKAD.
- Acara halal bihalal selesai, kemudian dilanjut dengan bersalam-salaman saling maaf-bermaaffan.
Komentar atas Halal Bihalal Keluarga Besar Kapanewon Pundong
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pengajian Syawalan di Sambirejo Padukuhan Boboktempel
- Sosialisasi Transmigrasi di Padukuhan Poyahan
- Praktek Pembuatan Fermentasi Pakan Ternak di Kalurahan Seloharjo
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Kyai Karyanto di Padukuhan Dukuh
- Perolehan PBB Mobiling pada Tahap Pertama ( 25 April 2024)
- Perolehan PBB Mobiling pada Tahap Pertama ( 24 April 2024)
- Pelatihan Fermentasi Pakan Ternak Sesi Pertama di Aula Kalurahan Seloharjo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License