Pengumuman Penetapan 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Anita 12 Februari 2024 13:24:09 WIB

Seloharjo- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024,  yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai Hari Libur Nasional yaitu pada tanggal 14 Februari 2024. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Surat edaran ini mengatur penetapan hari libur nasional saat pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024. Dalam SE Nomor 1 Tahun 2024, Menaker menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya.

Seperti yang diketahui, Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD kabupaten/kota. Pemungutan suara juga akan dilaksanakan serentak di 38 provinsi di Indonesia.

Komentar atas Pengumuman Penetapan 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License