KPU Melalui PPS Setempat Masih Melayani Pindah Memilih Sampai Tanggal 07 Februari 2024

Anita 05 Februari 2024 14:56:45 WIB

Seloharjo- Pemberitahuan kepada seluruh masyarakat bahwa KPU melalui PPS Setempat masih melayani "Pindah Memilih" Untuk 4 alasan Khusus yaitu :

  1. Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu surat keterangan ditugaskan pada tanggal 14 Februari 2024 dari atasan instansi langsung disertai cap basah dan KTP-El
  2. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap.  Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pasien rawat inap yaitu menjalani rawat inap, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit yang terkait dan membawa KTP-El. Kemudian, yarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pendamping pasien rawat inap yaitu pendamping rawat inap, surat pernyataan pendamping bermaterai dan membawa KTP-El
  3. Tertimpa bencana alam. Syarat yang harus dipenuhi yaitu surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah disertai cap basah dan membawa KTP-El
  4. Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi narapidana. Syarat yang harus dipenuhi yaitu surat keterangan dari kalapas atau karutan yang disertai cap basah dan KTP-El.

 

Komentar atas KPU Melalui PPS Setempat Masih Melayani Pindah Memilih Sampai Tanggal 07 Februari 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License