Tugas Anggota KPPS Pemilihan Umum Tahun 2024
Anita 15 Januari 2024 14:00:25 WIB
Seloharjo- KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Adapun tugas-tugas anggota KPPS adalah sebagai berikut :
Tugas Anggota KPPS 1 (Ketua)
Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:
- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos.
- Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
Tugas Anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.
Tugas Anggota KPPS 3
Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Tugas Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
Tugas Anggota KPPS 5
- Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama sebagai berikut:
Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya. - Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.
Tugas Anggota KPPS 6
Anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:
- Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
- Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.
- Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.
Tugas Anggota KPPS 7
- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.
Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Komentar atas Tugas Anggota KPPS Pemilihan Umum Tahun 2024
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Ny. Ngadilah Warga Padukuhan Geger
- Koordinasi Sinkronisasi Kegiatan Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Dengan Stakenholder Menjelang Pengawasan Masa Tenang Dan Pemungutan Serta Penghitun
- Sosialisasi Pemanfaatan tanah Kansultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah kalurahan
- Pelatihan Pemutakhiran Data SDGs Desa dan Sosialisasi Program P2KTD
- Koordinasi Rutin Pemerintah Kalurahan Seloharjo bersama Pemerintah Kapanewon Pundong
- Penyaluran BLT Bulan November 2024 Sebanyak 40 KPM
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License