Cara Urus Akta Kelahiran Online Lewat Aplikasi Dukcapil

Anita 15 Januari 2024 13:43:30 WIB

Seloharjo- 

ntuk mempermudah masyarakat luas, pelayanan pengurusan akta kelahiran bayi baru lahir maupun orang dewasa yang melakukan pengurusan surat hilang secara online telah dibuka dan dilakukan via Aplikasi Dukcapil setempat. Tentu saja, dokumen ini adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara. Oleh sebab itu syarat dan cara mengurus akta kelahiran online via aplikasi dukcapil setempat perlu diketahui.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika mengurus akta kelahiran online :

  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan atau penolong kelahiran. 
  • Akta nikah atau kutipan akta perkawinan. 
  • KK penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga. 
  • e-KTP orang tua atau wali atau pelapor. 
  • PTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran. 
  • SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri. 
  • Paspor bagi WNA.

Cara mengurus Akta Kelahiran Online :

  1. Akses aplikasi "Dukcapil" menggunakan NIK. Sebelum menginstal, Anda bisa mengeceknya di Google Play Store untuk mencari Aplikasi Dukcapil setiap kota atau kabupaten. Perlu diingat bahwa Anda menginstal sesuai daerah masing-masing dan pastikan pula aplikasi Dukcapil tersebut adalah resmi terbitan pemerintah daerah masing-masing untuk menghindari scam atau penipuan.
  2. Unduh aplikasi dan registrasi. Setelah menemukan aplikasi Dukcapil sesuai kota dan kabupaten, Anda bisa mengunduhnya. Kemudian, lakukan registrasi akun sesuai dengan perintah masing-masing aplikasi.  Lalu, isi formulir dan unggah berkas-berkas persyaratan.
  3. Terima tanda bukti dan validasi petugas. Petugas pada instansi pelaksana akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dengan basis data/biodata yang tersimpan dalam SIAK.
  4. Petugas menerbitkan nomor register dan tanda tangan akta kelahiran.  Pejabat pencatatan sipil akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran. 
  5. Tunggu pengumuman lewat via email. Pemohon nantinya akan menerima pemberitahuan yang dikirimkan petugas melalui surat elektronik. 
  6. Cetak akta kelahiran. Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Namun perlu dijadikan catatan bahwa langkah di atas akan berbeda-beda berdasarkan kebijakan masing-masing Dukcapil setempat. Begitupun dengan petunjuk pemakaian aplikasi Dukcapil. 

Karena akta kelahiran ini merupakan dokumen penting yang digunakan dalam berbagai keperluan.

Komentar atas Cara Urus Akta Kelahiran Online Lewat Aplikasi Dukcapil

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License