5 (Lima) Manfaat Surat Keterangan Usaha

Anita 15 Januari 2024 12:00:12 WIB

Seloharjo-  Surat Keterangan Usaha wajib dimiliki oleh seorang pengusaha yang ingin membangun sebuah tempat usaha. Surat ini jadi sebuah tanda resmi dari usaha yang dijalankan dan biasanya dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan di daerah tempat usaha.  Surat Keterangan Usaha ini fungsinya bukan hanya itu. Melainkan ada manfaat lainnya seperti; memudahkan pinjaman kredit ke bank, syarat pengajuan NPWP atau legalitas dari usaha yang dijalankan tersebut. Tidak akan dipungut biaya sepeserpun untuk membuat Surat Keterangan Usaha ini. Umumnya, masa berlakunya satu tahun sejak tanggal penerbitan Surat Keterangan Usaha.

Manfaat Surat Keterangan Usaha adalah sebagai berikut :

  1. Jadi Bukti Legal, Surat Keterangan Usaha berguna sebagai dokumen otentik yang konkrit untuk membuktikan jika usaha kamu adalah usaha yang legal di mata hukum.
  2. Syarat Untuk Pengajuan Pinjaman, Untuk para pengusaha kecil dan menengah, modal tentu jadi hal yang penting. Wajar jika ide usaha ini belum didukung dengan dana yang cukup tapi bukan tidak mungkin jika usaha kecil dan menengah bisa terus berjalan bahkan berkembang jadi lebih besar. Nah, jika lebih jeli mencari tahu sebenarnya ada banyak program pemerintah yang berkenan untuk menawarkan bantuan modal kepada pengusaha kecil dan menengah ini. Untuk mengikutinya, tentu diperlukan surat keterangan usaha sebagai salah satu syarat untuk melengkapi pinjaman tersebut. 
  3. Syarat Mengikuti Tender,  Surat keterangan usaha adalah syarat wajib jika usaha yang Anda miliki akan mengikuti tender atau pelelangan.  Dengan melampirkan surat keterangan usaha tidak hanya meyakinkan pihak lain jika usaha Anda sudah legal dan berizin, tapi juga memastikan program lelang yang diikuti adalah program lelang yang tepat.
  4. Syarat Pembuatan NPWP Wirausaha, Setiap badan usaha wajib untuk mendaftarkan diri mereka sebagai wajib pajak jika usaha ini sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Sehingga setiap usaha harus mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Nah, Surat Keterangan Usaha jadi hal yang penting untuk dilampirkan selain beberapa syarat lainnya untuk kemudian mendapatkan NPWP untuk usaha Anda.
  5. Perubahan Golongan Tarif Listrik,  Sebagai pengusaha, Anda harus tahu jika ada perbedaan antara tarif golongan listrik rumah tangga dengan tarif golongan listrik untuk bisnis. Tarif golongan listrik biayanya lebih murah.  Tarif golongan listrik berskala kecil dan menengah menggunakan tarif B1, sedangkan untuk rumah tangga menggunakan tarif R1. Untuk bisa beralih dari R1 ke B1 maka ada beberapa dokumen syarat termasuk surat keterangan usaha.

Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat pengantar dari RT dan RW
  • Surat permohonan yang sudah bermaterai
  • Foto lokasi usaha

Komentar atas 5 (Lima) Manfaat Surat Keterangan Usaha

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License