Cara Membuat NPWP Online Untuk Pribadi dan Persyaratanya

11 Januari 2024 14:45:08 WIB

Seloharjo- Bagi masyarakat Seloharjo dan sekitarnya yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP kini dapat membuatnya secara online. NPWP sendiri digunakan untuk masyarakat melaporkan SPT tahunan. Data NPWP itu sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak.

Simak persyaratan yang harus ]dipenuhi berikut ini:

  1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
  2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
  3. Surat Keterangan Bekerja
  4. Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Kemudian simak langkah-langkah di bawah ini untuk membuat NPWP:

Sebagai informasi, NPWP yang telah dibuat nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman dilakukan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.

Untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
  2. Siapkan NIK, KK dan email aktif
  3. Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
  4. Tekan tombol daftar
  5. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
  6. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
  7. Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
  8. Login dengan email Anda
  9. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
  10. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
  11. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
  12. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  13. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
  14. Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP!

Komentar atas Cara Membuat NPWP Online Untuk Pribadi dan Persyaratanya

Aninda 12 Maret 2025 11:38:12 WIB
Hai kak Citra, untuk pembuatan NPWP silahkan datang ke Kantor Pajak Pratama Bantul dengan membawa syarat: KTP dan KK, jangan lupa sertakan Nomor Hp yang bisa dihubungi dan alamat Email ya.Terimakasih Kak, Salam Sehat.
Aninda 12 Maret 2025 11:37:45 WIB
Hai kak Ribka, untuk pembuatan NPWP silahkan datang ke Kantor Pajak Pratama Bantul dengan membawa syarat: KTP dan KK, jangan lupa sertakan Nomor Hp yang bisa dihubungi dan alamat Email ya. Jika menginginkan secara online proses verifikasinya akan lama, kami sarankan untuk datang langsung ke Kantor Pajak.Terimakasih Kak, Salam Sehat.
Aninda 12 Maret 2025 11:36:48 WIB
Hai kak Herman, untuk pembuatan NPWP silahkan datang ke Kantor Pajak Pratama Bantul dengan membawa syarat: KTP dan KK, jangan lupa sertakan Nomor Hp yang bisa dihubungi dan alamat Email ya. Jika menginginkan secara online proses verifikasinya akan lama, kami sarankan untuk datang langsung ke Kantor Pajak.Terimakasih Kak, Salam Sehat.
Aninda 12 Maret 2025 11:36:30 WIB
Hai kak Khayatus, untuk pembuatan NPWP silahkan datang ke Kantor Pajak Pratama Bantul dengan membawa syarat: KTP dan KK, jangan lupa sertakan Nomor Hp yang bisa dihubungi dan alamat Email ya.Terimakasih Kak, Salam Sehat.
AHMAD RAEHAN 26 Februari 2025 11:59:19 WIB
Khayatus sya'ida 25 Februari 2025 21:51:56 WIB
Daftar npwp pribadi
Herman A Baiya 25 Februari 2025 21:50:29 WIB
Daftar NPWP online
SANGHERIB PANDU 25 Februari 2025 13:15:06 WIB
SANGHERIB PANDU 25 Februari 2025 13:14:58 WIB
Saepulmubarok 25 Februari 2025 13:06:21 WIB
Ribka wadui 25 Februari 2025 12:01:58 WIB
Saya ingin membuat no NPWP secara online
Citra anita lesdiana Pardede 25 Februari 2025 07:59:22 WIB
Saya mau membuat npwp
WILDAWATI 29 Januari 2025 14:01:55 WIB
ERWAN 31 Juli 2024 22:36:02 WIB

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License