Cara Membuat NPWP Online Untuk Pribadi dan Persyaratanya
11 Januari 2024 14:45:08 WIB
Seloharjo- Bagi masyarakat Seloharjo dan sekitarnya yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP kini dapat membuatnya secara online. NPWP sendiri digunakan untuk masyarakat melaporkan SPT tahunan. Data NPWP itu sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak.
Simak persyaratan yang harus ]dipenuhi berikut ini:
- Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
- Surat Keterangan Bekerja
- Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Kemudian simak langkah-langkah di bawah ini untuk membuat NPWP:
Sebagai informasi, NPWP yang telah dibuat nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman dilakukan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.
Untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya:
- Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
- Siapkan NIK, KK dan email aktif
- Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
- Tekan tombol daftar
- Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
- Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
- Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
- Login dengan email Anda
- Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
- Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
- Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
- Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
- Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
- Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP!
Komentar atas Cara Membuat NPWP Online Untuk Pribadi dan Persyaratanya
Hai kak Citra, untuk pembuatan NPWP silahkan datang ke Kantor Pajak Pratama Bantul dengan membawa syarat: KTP dan KK, jangan lupa sertakan Nomor Hp yang bisa dihubungi dan alamat Email ya.Terimakasih Kak, Salam Sehat.
Hai kak Ribka, untuk pembuatan NPWP silahkan datang ke Kantor Pajak Pratama Bantul dengan membawa syarat: KTP dan KK, jangan lupa sertakan Nomor Hp yang bisa dihubungi dan alamat Email ya. Jika menginginkan secara online proses verifikasinya akan lama, kami sarankan untuk datang langsung ke Kantor Pajak.Terimakasih Kak, Salam Sehat.
Hai kak Herman, untuk pembuatan NPWP silahkan datang ke Kantor Pajak Pratama Bantul dengan membawa syarat: KTP dan KK, jangan lupa sertakan Nomor Hp yang bisa dihubungi dan alamat Email ya. Jika menginginkan secara online proses verifikasinya akan lama, kami sarankan untuk datang langsung ke Kantor Pajak.Terimakasih Kak, Salam Sehat.
Hai kak Khayatus, untuk pembuatan NPWP silahkan datang ke Kantor Pajak Pratama Bantul dengan membawa syarat: KTP dan KK, jangan lupa sertakan Nomor Hp yang bisa dihubungi dan alamat Email ya.Terimakasih Kak, Salam Sehat.
Daftar npwp pribadi
Daftar NPWP online
Saya ingin membuat no NPWP secara online
Saya mau membuat npwp
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kapanewon Pundong
- Rapat Koordinasi Pendataan Sosial Ekonomi Menggunakan Aplikasi Sistem Pendataan Desa Terpadu Cinta S
- Rapat Koordinasi Persiapan Upacara Hari Besar Nasional Tahun 2025
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Nyai Hadi Guno alias Sakirah Warga Padukuhan Duku
- Koordinasi Pendataan Indeks Desa Tahun 2025
- Evaluasi Permohonan Rekomendasi Teknis Izin Pertambangan Rakyat
- Tinjau Lokasi untuk Relokasi Akibat Abrasi Sungai di Padukuhan Kalinampu
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
