Pembuatan Surat Domisili

Anita 10 Januari 2024 13:58:33 WIB

Seloharjo-  Jika kamu pindah alamat masih di dalam satu kelurahan/desa, dalam hal ini pindah beda RT atau RW, maka cara membuat surat pindah domisili cukup dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aparat Desa / Kepala Desa setempat.

1. Pindah Domisili Satu Kalurahan/Desa

cara membuat surat pindah domisili cukup dikeluarkan dan ditandatangani oleh Lurah/ Aparat Desa / Kepala Desa setempat. Langkah-langlahnya yaitu sebagai berikut :

  • Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW
  • Surat pengantar dan dokumen lainnya diserahkan ke kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pindah domisili oleh Kepala Desa
  • Tahap selanjutnya kamu kekantor Kecamatan untuk mengurus KK baru (alamat lama) untuk proses pencoretan / menghapus nama pemohon dari KK lama, proses ini selesai dan Surat Pindah Domisili dari Kelurahan bisa kamu gunakan untuk mengurus KK baru dengan alamat baru.

 2. Pindah Domisili Satu Kecamatan

Apabila kamu pindah alamat masih dalam satu kecamatan beda Desa, maka kamu akan membuat surat pindah domisili yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Lurah/ Aparat Desa / Kepala Desa.

Cara membuat surat pindah domisili pada golongan ini sama dengan tahapan Pindah Domisili RT / RW dalam satu Kelurahan / Desa.

 3. Pindah Domisili antar Kecamatan dalam satu Kabuapten

Jika kamu ingin membuat surat pindah dalam lingkup ini, kamu akan mengurus sampai ditandatangani dan dikeluarkan oleh Camat / Kepala Dinas Kecamatan.

Adapun cara membuat nya sebagai berikut:

  • Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW
  • Surat pengantar dan syarat lengkap diserahkan ke kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Lurah / Aparat Desa
  • Bawa surat pengantar dari Desa berikut syarat yang lain ke kantor Kecamatan untuk dibuatkan Surat Pindah Domisili dari Camat
  • Masih pada kantor Kecamatan, kamu sekalian mengurus KK baru / cetak baru (alamat lama) untuk proses pencoretan / menghapus nama pemohon dari KK lama, pada proses ini telah selesai dan Surat Pindah Domisili dari Kecamatan bisa kamu gunakan untuk mengurus KK baru dengan alamat baru.

  4. Pindah Domisili Keluar Kota/Kabuapten dalam Satu Provinsi

Maka surat pindah alamat dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dikabupaten / kota setempat.

Berikut cara membuat Surat Pindah Domisili:

  • Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW
  • Surat pengantar dan syarat lengkap diserahkan ke kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Lurah / Aparat Desa
  • Bawa surat pengantar dari Desa berikut syarat yang lain ke kantor Kecamatan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Camat
  • Surat pengantar dari Camat dan syarat lengkap lainnya diserahkan kekantor Dispendukcapil kabupaten / Kota setempat untuk proses pembuatan surat pindah domisili. Pada tahapan ini biasanya memerlukan waktu 12 hari kerja dan KTP asli yang lama akan ditarik oleh pihak Dinas Dispendukcapil.

 5. Pindah Domisili antar Provinsi

Surat pindah alamat / cabut berkas dibuat dan ditandatangai sampai pada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten / kota setempat.

Cara kepengurusan pada golongan ini sama dengan Pindah keluar Kota / Kabupaten

6. Pindah Tempat Tinggal Keluar Negeri

Dan jika kamu ingin mengurus surat pindah domisili keluar Negeri kamu bisa mengurus sampai kantor Dispendukcapil wilayah kabupaten / kota setempat seperti tahapan Pindah Domisili antar Provinsi dan dengan melengkapi persyaratan seperti di web pemerintahan Disdukcapil Bantul ini.

Komentar atas Pembuatan Surat Domisili

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License