Cara Mudah Mengurus Nikah : Online

Anita 08 Januari 2024 09:43:08 WIB

Seloharjo- Di tengah era modern saat ini, pendaftaran pernikahan secara daring atau online kini telah menjadi pilihan bagi warga Indonesia yang ingin menikah. Hal ini memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin menikah tanpa perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA). Prosedur ini melibatkan persiapan berkas persyaratan yang dapat diunggah saat pendaftaran. 

Untuk memulai pendaftaran pernikahan secara daring, calon pengantin dapat mengakses website  simkah.kemenag.go.id. 

Langkah-langkah pendaftaran nikah secara daring :

  1. Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id.
  2. Klik “Daftar” pada menu Daftar nikah.
  3. Pilih lokasi pelaksanaan akad nikah.
  4. Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan yang sesuai.
  5. Tentukan apakah nikah dilakukan di luar KUA atau di KUA.
  6. Pilih tanggal dan jam akad nikah yang diinginkan.
  7. Isi data calon mempelai pria dan wanita.
  8. Periksa kembali dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  9. Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi.
  10. Unggah foto calon pengantin.
  11. Cetak bukti pendaftaran.

Setelah pendaftaran online selesai, calon pengantin akan menerima notifikasi melalui email yang menandakan bahwa pendaftaran nikah telah berhasil dilakukan. Notifikasi tersebut juga akan berisi rincian pendaftaran pernikahan. Dengan adanya pendaftaran nikah secara daring ini, calon pasangan tidak perlu lagi mengunjungi KUA untuk mengonfirmasi pendaftaran.

Syarat-syarat yang harus di lengkapi yaitu :

Dikutip dari laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan saat ingin mendaftarkan pernikahan:

 

  1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat.
  3. Fotokopi e-KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.
  6. Persetujuan kedua calon pengantin.
  7. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 20 tahun.
  8. Izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah.
  9. Izin dari pengadilan jika orang tua/wali pengantin tidak ada.
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI.
  12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari satu.
  13. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.
  14. Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Biaya Pendaftaran Nikah Secara Online/Daring :  Proses pendaftaran pernikahan secara daring tidak dikenakan biaya, alias gratis. Bahkan, jika calon pasangan ingin mengadakan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja, biaya juga tidak dikenakan.

Namun, jika akad nikah dilangsungkan di luar KUA dan diluar jam kerja, akan ada biaya sebesar Rp600.000 yang dikenakan, sebagai penerimaan negara.

Komentar atas Cara Mudah Mengurus Nikah : Online

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License