CARA MEMBUAT KARTU IDENTITAS ANAK / KIA

Administrator 09 Juli 2018 13:44:11 WIB

PERSYARATAN MEMBUAT KARTU IDENTITAS ANAK /KIA

Sebagai orang tua atau calon orang tua, maka saat anda memiliki anak yang baru lahir, maka KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran saat orang tua mengurus akte kelahiran tersebut. Bagi yang saat berlakunya ketentuan ini belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, maka proses pengurusannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Sedangkan, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA maka proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orangtua/wali.
  3. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
  4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Selain WNI, ada juga kasus jika misalnya ada anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, namun ingin mendapatkan KIA, maka syarat yang harus dipenuhi adalah:

  1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
  2. KK Asli orang tua/wali.
  3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Komentar atas CARA MEMBUAT KARTU IDENTITAS ANAK / KIA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License