Koordinasi Terkait Netralitas Pamong Dari Panwaslu

Anita 06 Desember 2023 20:31:54 WIB

Seloharjo- Panwaslu telah melakukan koordinasi Terkait Netralitas Pamong bersama Lurah Seloharjo, Marhadi Badrun pada Selasa, 05 Desember 2023. Koordinasi ini bertujuan agar Pemerintah Seloharjo selalu menjaga Netralitas dalam Pemilu 2024. 

Netralitas lurah dan pamong kalurahan sudah diatur dalam Undang-undang tentang Desa. Sehingga lurah dan pamong kalurahan dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Apabila Lurah dan Pamong tidak netral dna ikut dalam kampanye pemilu 2024 maka akan terancam sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Komentar atas Koordinasi Terkait Netralitas Pamong Dari Panwaslu

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License