Koordinasi Terkait Netralitas Pamong Dari Panwaslu
Anita 06 Desember 2023 20:31:54 WIB
Seloharjo- Panwaslu telah melakukan koordinasi Terkait Netralitas Pamong bersama Lurah Seloharjo, Marhadi Badrun pada Selasa, 05 Desember 2023. Koordinasi ini bertujuan agar Pemerintah Seloharjo selalu menjaga Netralitas dalam Pemilu 2024.
Netralitas lurah dan pamong kalurahan sudah diatur dalam Undang-undang tentang Desa. Sehingga lurah dan pamong kalurahan dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Apabila Lurah dan Pamong tidak netral dna ikut dalam kampanye pemilu 2024 maka akan terancam sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Komentar atas Koordinasi Terkait Netralitas Pamong Dari Panwaslu
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Latihan Paskibra Hari Kesepuluh Untuk Mempersiapkan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 Tahun
- Imunisasi PIN Polio Putaran Pertama di Kalurahan Seloharjo
- Latihan Paskibra Hari Kesembilan Untuk Mempersiapkan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 Tahun
- Penutupan Pelatihan Pertukangan Kalurahan Seloharjo oleh Dinaskertrans
- Latihan PASKIBRA Hari Kedelapan Untuk Mempersiapkan Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-79 Tahun
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Kyai Tugiman di Padukuhan Pentung
- Imunisasi PIN Polio di Kalurahan Seloharjo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
![](http://cdn-sid.bantulkab.go.id//assets/images/sid-berdaya.png)