Larangan dan Sanksi dalam Kampanye Pemilu 2024
17 November 2023 13:28:48 WIB
Seloharjo- Bawaslu telah memberikan peringatan larangan kepada ASN-TNI-POLRI, Pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPM Lurah dan Camat untuk tidak boleh terlibat apalagi memfasilitasi kampanye pemilu yang akan di selenggarakan pada 20 November 2023 nanti. Aturan tersebut telah tercantum dalam UU Tahun 2017 Pasal 494 " Setiap ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan/Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang Melanggar Larangan sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 280 (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 Tahun dan denda palingBanyak 12.000.000-.
Komentar atas Larangan dan Sanksi dalam Kampanye Pemilu 2024
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pagi Pamong Kalurahan Seloharjo
- Jamasan Gangsa Kyai Gunungsari
- Syawalan dan Halal Bihalal Pemerintah Kapanewon Pundong
- Berita Lelayu Kyai Sakiyo Warga Padukuhan Pentung
- Kegiatan Pengamanan Malam Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Penyaluran BLT Bulan Maret 2026 Sebanyak 15 KPM
- Peningkatan Kapasitas Kaum Rois Tahun 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License









