Larangan dan Sanksi dalam Kampanye Pemilu 2024
17 November 2023 13:28:48 WIB
Seloharjo- Bawaslu telah memberikan peringatan larangan kepada ASN-TNI-POLRI, Pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPM Lurah dan Camat untuk tidak boleh terlibat apalagi memfasilitasi kampanye pemilu yang akan di selenggarakan pada 20 November 2023 nanti. Aturan tersebut telah tercantum dalam UU Tahun 2017 Pasal 494 " Setiap ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan/Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang Melanggar Larangan sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 280 (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 Tahun dan denda palingBanyak 12.000.000-.
Komentar atas Larangan dan Sanksi dalam Kampanye Pemilu 2024
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Penerimaan MCK Kalurahan SeloharjoTahun 2025
- Sosialisasi Pembangunan Balai Pertemuan di Padukuhan Biro
- Forum Komunikasi Pimpinan Kapanewon
- Senam Sehat Bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Bantul
- KWT Ngudi Rejeki Mulai Tanam Sayuran
- Koordinasi Bantuan Langsung TunaiĀ (BLT) Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025
- Pertemuan Rutin Gabungan Kelompok Tani di Padukuhan Blali
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
