Larangan dan Sanksi dalam Kampanye Pemilu 2024
17 November 2023 13:28:48 WIB
Seloharjo- Bawaslu telah memberikan peringatan larangan kepada ASN-TNI-POLRI, Pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPM Lurah dan Camat untuk tidak boleh terlibat apalagi memfasilitasi kampanye pemilu yang akan di selenggarakan pada 20 November 2023 nanti. Aturan tersebut telah tercantum dalam UU Tahun 2017 Pasal 494 " Setiap ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan/Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang Melanggar Larangan sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 280 (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 Tahun dan denda palingBanyak 12.000.000-.
Komentar atas Larangan dan Sanksi dalam Kampanye Pemilu 2024
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Berita Lelayu Kyai Daliyo di Padukuhan Biro
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Nyai Sukilah Warga Padukuhan Ngreco
- Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025
- Sosialisasi dengan tema Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kalurah
- Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak Menular
- Rapat Koordinasi Kelengkapan Berkas Pendaftaran Sertifikat Tanah Kalurahan tahun Anggaran Tahun 2025
- Musyawarah Kalurahan Laporan Kinerja Bamuskal Tahun 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
