Larangan dan Sanksi dalam Kampanye Pemilu 2024

Anita 17 November 2023 13:28:48 WIB

Seloharjo- Bawaslu telah memberikan peringatan larangan kepada ASN-TNI-POLRI, Pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPM Lurah dan Camat untuk tidak boleh terlibat apalagi memfasilitasi kampanye pemilu yang akan di selenggarakan pada 20 November 2023 nanti. Aturan tersebut telah tercantum dalam UU Tahun 2017 Pasal 494 " Setiap ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan/Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang Melanggar Larangan sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 280 (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 Tahun dan denda palingBanyak 12.000.000-. 

Komentar atas Larangan dan Sanksi dalam Kampanye Pemilu 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License