Penetapan Nomor Urut Capres-Cawapres
16 November 2023 14:21:07 WIB
Seloharjo- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres - cawapres 2024 pada Selasa (14/11/2023) malam. Kegiatan tersebut digelar di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam pengundian nomor urut capres-cawapres ini, KPU menggunakan mekanisme dua tahap. Pertama, pengambilan nomor antrean untuk mengambil nomor urut dilakukan oleh cawapres.
Cawapres yang mengambil nomor urut pertama Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, karena ia mendaftar pertama ke KPU. Disusul Mahfud MD di urutan kedua, sedangkan Gibran Rakabuming Raka di urutan ketiga.
Selanjutnya, para capres mengambil nomor urut paslon. Anies Baswedan menjadi capres pertama yang mengambil, disusul Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto.
Hasilnya, pasangan Anies-Muhaimin memperoleh nomor urut 1. Selanjutnya, pasangan Prabowo-Gibran mendapat nomor urut 2. Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud nomor urut 3.
Para capres-cawapres sudah mengantongi nomor urut dan bersiap menghadapi pertarungan Pilpres 2024.
Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Penetapan Nomor Urut Capres-Cawapres
Komentar atas Penetapan Nomor Urut Capres-Cawapres
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Penerjunan Kuliah Kerja Nyata Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)
- Apresiasi Penghargaan Kalurahan Lunas PBB 100%
- Silaturahmi dan Anjangsana Kepada Lurah dan Pamong Kalurahan Seloharjo
- Rapat Koordinasi Posyandek Kapanewon Pundong Tahun 2025
- Kenal Pamit Kapolsek Pundong
- Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Pengawasan Tanah Kalurahan di Kabupaten Bantul
- Peningkatan Kapasitas Anggota Satlinmas dalam Pengendalian Keamanan dan Kenyamanan Bagi Anggota Satu
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License