CETAK KTP TANPA ANTREAN AKSI CEKATAN DISDUKCAPIL BANTUL

Administrator 24 Mei 2018 13:24:17 WIB

Wakil Bupati Bantul menyatakan bahwa sekarang masyarakat Bantul tidak usah antri lagi atau berbondong-bondong ke Dukcapil Bantul untuk mencetak KTP el, cukup lewat aplikasi CEKATAN yang ada  dapat diunduh lewat android untuk mengajukan cetak KTP el. Masyarakat cukup duduk manis sambil menunggu pemberitahuan bahwa KTP el telah tercetak. 
Ditambahkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bantul (Bambang Purwadi Nugroho, SH.MH ) bahwa peluncuran CEKATAN ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus KTP el. 
Menurut beliau bahwa keunggulan dari CEKATAN ini adalah masyarakat dimudahkan menerima pelayanan krn  lebih praktis, cepat dan efisien waktu karena masyarakat tidak perlu antri. 
Aplikasi CEKATAN saat ini sudah tersedia di Play Store dan dapat diinstall dengan memasukkan NIK dan Nomor KK. Selanjutnya pemohon mengisi form di aplikasi CEKATAN tersebut, setelah mengisi kemudian masyarakat bisa melihat bagaimana status perekaman KTP elnya. Apabila status sudah siap cetak (print ready record) maka pasti KTP el bisa dicetak dan pemohon menerima pemberitahuan lebih lanjut untuk pengambilan KTP elnya.
Lebih lanjut Bambang Purwadi Nugroho menegaskan bahwa pengambilan KTP el dapat dilakukan di kecamatan, tetapi untuk Kecamatan Pundong, oleh petugas  kecamatan  KTP el langsung diantarkan ke rumah masing2 pemohon KTP el. Bagi warga seloharjo yang belum perekaman KTP-el Tidak usah repot" pergi ke disdukcapil cukup dirumah mengunakan hp anada masing-masing sudah bisa cetak KTP el anda sendiri.

Komentar atas CETAK KTP TANPA ANTREAN AKSI CEKATAN DISDUKCAPIL BANTUL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License