Kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di Padukuhan Blali
Anita 03 November 2023 13:13:09 WIB
Seloharjo- Pemerintah Kalurahan Seloharjo, Babinkamtibmas, Babinsa, dan Tim PSN Kapanewon Pundong melakukan kegiatan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) di Padukuhan Blali pada Jumat, 03 November 2023. Kegiatan dimulai pukul 7.30 - selesai.
Giat Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) adalah sebuah gerakan dengan melakukan 3 M Plus. Yang terdiri dari Menguras / membersihkan tempat yang sering dijadikan penampungan air,menutup rapat tempat-tempat penampungan air, memanfaatkan kembali / mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangan nyamuk yang menular demam berdarah. Plusnya yaitu kegiatan pencegahan DBD lainnya seperti menabur bubuk larvasida (bubuk abate)pada tempat penampungan air, dan membersihkan tempat bak mandi.
Himbauan untuk warga sebaiknya menguras bak mandi setidaknya 3 hari sekali agar lebih aman dari penyakit demam berdarah (DBD) dan lebih terhindar dari penyakit yang menular jika muncul gejala segeralah periksakan ke Puskesmas terdekat agar segera mendapatkan penanganan.
Komentar atas Kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di Padukuhan Blali
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Alm. Nyai Surip (Tupon) padukuhan Blali
- Pemberdayaan Kaum Rois Se Kapanewon Pundong Di Kalurahan Seloharjo
- Sekolah Ladang Tembakau di Padukuhan Boboktempel
- Sosialisasi Padat Karya dari Disnakertrans Kabupaten Bantul di Padukuhan Blali
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Alm. Ny Rajinem padukuhan Geger
- Koordinasi Rutin bersama Dukuh se Kalurahan Seloharjo
- Aksi Simpati Pemerintah Kalurahan Seloharjo Kepada Alm. Kyai Wakijan padukuhan Soka
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License