Point Penting Urus Jasa Raharja

Anita 25 Oktober 2023 14:57:18 WIB

Seloharjo- Banyaknya kecelakan yang sering terjadi di lingkungan kita, baik kecelakaan tunggal, kecelakaan ganda maupun kecelakaan beruntun. kadang tidak sedikit dari korban setelah terjadi kecelakaan lalu mencari Jasa Raharja. Jasa Raharja adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas. Padahal, tidak semua kecelakaan dapat di jamin oleh Jasa Raharja, contohnya yaitu ketika : 

  1. Melawan arus
  2. Tidak Memiliki SIM
  3. Modifikasi Kendaraan
  4. menerobos palang pintu kereta api
  5. Berkendara tidak wajar / untuk konten
  6. Kendaraan tidak tergristasi

Berikut cara Klaim Jasa Raharja untuk korban luka :

  1. Laporan polisi berikut sketsa TKP.
  2. Kwitansi biaya perawatan, obat-obatan, dan sebagainya.
  3. Fotokopi KTP Korban
  4. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain

Sementara, ini syarat klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia.

  1. Bukti laporan kecelakaan lalu lintas (BAP) dari kepolisian.
  2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit tempat korban divisum atau dirawat.
  3. Mengisi formulir yang berisi data korban yang kecelakaan.
  4. Data ahli waris, apabila korban meninggal dunia. Ahli warisnya adalah orangtua atau suami atau istri dari korban.
  5. Fotokopi KTP suami dan fotokopi kartu keluarga.
  6. Buku Nikah

Setelah semua persyaratan tersebut lengkap, segera serahkan berkas tersebut ke pihak Jasa Raharja. 

 

 

Komentar atas Point Penting Urus Jasa Raharja

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License