Waspada Pembobolan Rekening Dengan Modus Surat Tilang
31 Agustus 2023 19:17:12 WIB
Seloharjo- Terbaru, penipuan bermodus surat tilang via WhatsApp mulai menipu korbannya. Tampaknya hacker mulai ganti tema, dengan modus penipuan surat tilang via WhatsApp ini.
Surat tilang file APK itu dikirim oleh oknum untuk mencari korban tindakan yang tidak dibenarkan itu lalu disebar. Surat tilang file APK itu diduga oleh si pengirim diberikan keterangan agar calon korbannya mendownloadnya.
Untuk menghindarinya kejahatan hacker attack ini, ada beberapa hal peting yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Jangan asal unduh aplikasi yang dikirim melalui SMS, Whatsapp dan e-mail
2. Pastikan sudah mengecek keaslian nomor telepon
3. Jangan merespon nomor tidak dikenal yang mengirimkan file mencurigakan
4. Jangan lupa untuk mengganti password
5. Selalu cek riwayat rekening secara berkala
6. Hanya unduh aplikasi resmi dari “App Store” dan “Play Store”.
Itulah beberapa cara untuk menghindari penipuan online yang memakai modus surat tilang online.
Komentar atas Waspada Pembobolan Rekening Dengan Modus Surat Tilang
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Koordinasi Teknis Pengelolaan Keuangan yang Berpotensi Permasalahan Hukum
- Evaluasi Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Bantul
- Koordinasi Teknis Pengelolaan Keuangan yang Berpotensi Permasalahan Hukum
- Berita Lelayu Kyai Gita Adi Riyanto Warga Padukuhan Kalinampu
- Rapat Kerja Pelayanan dan Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan SKM Semester II Kapanewon Pundong
- Pembagian PMT Balita Stunting di Kalurahan Seloharjo
- Pengajian Akbar Triwulan di Padukuhan Kalipakem
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License










